Kepala BKPSDM Muratara Lukman Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Pungli Urusan Kepegawaian
Kepala BKPSDM Muratara Lukman Resmi Ditahan Kasus Dugaan Pungli Urusan Kepegawaian-Foto:Dokumen Palpos-
LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lukman.
Penyerahan tahap II dilakukan penyidik Polres Muratara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau pada Rabu (30/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Lukman diduga melakukan pungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan sejumlah urusan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara.
Kepala Kejari Lubuklinggau Suwarno, didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, mengatakan dugaan pungli tersebut terjadi pada Februari hingga 27 April 2026.
BACA JUGA:Cuaca Buruk, Batik Air Batal Mendarat di Bandara Silampari
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Resmikan Dua Sumur Bor untuk Warga Kelurahan Rahma
Lokasi dugaan pungutan berada di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
Menurut Armein, Lukman diduga menerima sejumlah uang dari ASN yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.
Uang tersebut diduga diminta dengan alasan agar proses pengajuan tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem kepegawaian.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut dengan total Rp5,5 juta.
BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Perkuat Pemahaman Penyidik Hadapi KUHAP Baru
BACA JUGA:Diduga ODGJ Seorang Pria Ditemukan Tewas Terjerat Besi Behel
Dalam tahap II, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada JPU. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, serta satu amplop berisi uang tunai Rp500 ribu.
Selain uang dan perangkat elektronik, penyidik juga menyerahkan buku catatan, sejumlah amplop serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

