Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Ayo Warga Sumsel Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Waktu Terbatas

Ayo Warga Sumsel Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Waktu Terbatas

Kepala UPP Samsat OKU, Mgs Hidayatullah.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Jasa Raharja resmi meluncurkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026 dan ditujukan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.

Kepala UPP Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Mgs Hidayatullah, saat dikonfirmasi Jumat (2/10) membenarkan adanya Pemutihan Pajak Kendaraan.

“Jangan sampai terlewat, kesempatan ini tidak datang setiap saat. Segera lunasi kewajiban pajak kendaraan Anda sebelum batas waktu berakhir pada 31 Oktober 2026,” ujarnya.

BACA JUGA:BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa

BACA JUGA:Wabup OKU Tegaskan Pancasila Wajib Dijaga dan Diamalkan

Dirinya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Mengingat program ini hanya berlangsung selama satu bulan," jelasnya singkat. 

Sementara Hendri, warga OKU menyambut gembira program pemutihan pajak tersebut, karena sangat meringankan bebannya untuk melunasi tunggakan pajak kendarannya.

"Mobil saya sudah nunggak pajak sejak 2021, artinya sudah enam tahun saya menunggak pajak.

Nah dengan pemutihan ini, saya cukup membayar satu tahun tunggakan saja plus satu tahun pajak berjalan. Atau dengan kata lain cuma bayar dua tahun saja," katanya.

BACA JUGA:SDN 04 OKU Borong Prestasi, Sabet 8 Piala Dalam Satu Bulan

BACA JUGA:Curi HP dan Motor Ortu, Pria di OKU Diciduk Polisi

Hendri mengaku, jika normal selama enam tahun ia harus merogoh kocek diatas Rp5 juta untuk membayar tunggakan pajak kendaraannya.

Namun dengan memanfaatkan program pemutihan pajak ini ia cukup membayar sekitar Rp2,9 jutaan saja. (len)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait