Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Menuju IRH 2027, Kemenkum Sumsel Ikuti Mekanisme Penilaian IRH secara Virtual

Menuju IRH 2027, Kemenkum Sumsel Ikuti Mekanisme Penilaian IRH secara Virtual

Menuju IRH 2027, Kemenkum Sumsel Ikuti Mekanisme Penilaian IRH secara Virtual-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti rapat sosialisasi mekanisme penilaian dan penyiapan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027 secara virtual, Jumat (2/10).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pelaksanaan reformasi hukum di daerah.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Sekretariat Nasional (TSN), Muhammad Ilham Fadhlan, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Penilaian Manfaat dan Dampak Pembangunan Hukum Nasional.

Dalam arahannya disampaikan bahwa terdapat sejumlah perubahan pada pedoman variabel dan indikator yang menjadi dasar dalam penilaian IRH Tahun 2027.

BACA JUGA:Polda Sumsel Ungkap 208 Kasus 3C dan 392 Kasus Premanisme dalam Delapan Hari Operasi Sikat Musi 2026

BACA JUGA:Herman Deru Sampaikan Pendapat Akhir Perubahan APBD 2026, Lanjutkan Penjelasan Raperda APBD 2027

“pelaksanaan IRH Tahun 2027 berada pada masa transisi menuju pedoman penilaian yang baru. dan selanjutnya disosialisasikan kepada pemerintah daerah sebagai acuan dalam proses penilaian dan penyiapan data dukung”, ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim Sekretariat Nasional (TSN) telah menyiapkan bahan sosialisasi yang telah dibagikan kepada Tim Sekretariat Wilayah (TSW).

Ke depan, TSW diharapkan dapat berperan sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi kepada pemerintah daerah, sementara TSN akan memberikan pendampingan selama proses tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Nur Ainun menambahkan, sejumlah materi penting terkait pelaksanaan IRH Tahun 2027 difokuskan pada pembaruan nilai dalam penilaian IRH, alur hubungan para pihak dalam pelaksanaan IRH, serta timeline atau tahapan waktu pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2027.

BACA JUGA:Herman Deru Groundbreaking Jembatan Air Arisan Mendang, Perkuat Konektivitas Wilayah Ogan Ilir

BACA JUGA:Menteri PKP Setujui Usulan Herman Deru, Sumsel Dapat Tambahan 3.000 Unit Rumah Bersubsidi

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyampaikan bahwa perubahan pedoman IRH Tahun 2027 perlu disikapi dengan kesiapan dan koordinasi yang baik, khususnya dalam memastikan pemenuhan data dukung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kita perlu memahami setiap perubahan dalam pedoman IRH Tahun 2027 agar proses penyiapan data dukung dan pelaksanaannya di daerah dapat berjalan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: