Curi Brondolan Sawit, IRT di OKU Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Baturaja Barat.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO — Seorang ibu rumah tangga berinisial Su (39) diamankan polisi setelah diduga mencuri brondolan buah sawit milik PT Minanga Ogan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Su diamankan setelah tertangkap tangan membawa dua karung brondolan sawit menggunakan sepeda motor di areal perkebunan PT Minanga Ogan, wilayah Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MK membenarkan penangkapan tersebut, Senin (5/10). "Pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU," kata Helmy.
Kasus tersebut dilaporkan oleh karyawan PT Minanga Ogan, Wahid Juniawai (36). Peristiwa bermula ketika petugas keamanan perkebunan melakukan patroli di Blok F 26 Afdeling IV Soge, Desa Tanjung Karang.
BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Amankan CFD di Taman Kota Baturaja
BACA JUGA:Produktivitas Sawit Rakyat OKU Tak Cukup Andalkan Luas Lahan, Kompetensi Pekebun Jadi Kunci
Saat patroli, petugas melihat Su mengendarai sepeda motor sambil membawa dua karung brondolan buah sawit.
Petugas keamanan kemudian menghentikan dan mengamankan Su untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan awal, Su mengakui dua karung brondolan sawit yang dibawanya merupakan hasil pencurian dari Blok E 22-23 Afdeling III, Desa Tanjung Karang.
Kepada petugas, Su juga mengaku aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya berinisial RI dan ANA yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Tertibkan Dugaan Penjualan Miras Ilegal
BACA JUGA:Yose Rizal Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua IOF OKU
Menurut keterangan Su, mereka mengambil sebanyak 12 karung brondolan sawit. Sebanyak delapan karung disebut masih disembunyikan di areal perkebunan, sekitar 200 meter dari lokasi Su diamankan.
Sementara dua karung lainnya disebut dibawa kabur oleh RI dan ANA. Akibat kejadian tersebut, PT Minanga Ogan mengalami kerugian sekitar Rp1,54 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




