Iklan BANNER IDUL ADHA MEDIA 1447 H - PEMPROV SUMS
Iklan Banner Hari Pers Nasional - Empat Lawang
Iklan Astra Motor

Curi Brondolan Sawit, IRT di OKU Ditangkap Polisi

Curi Brondolan Sawit, IRT di OKU Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Baturaja Barat.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO — Seorang ibu rumah tangga berinisial Su (39) diamankan polisi setelah diduga mencuri brondolan buah sawit milik PT Minanga Ogan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Su diamankan setelah tertangkap tangan membawa dua karung brondolan sawit menggunakan sepeda motor di areal perkebunan PT Minanga Ogan, wilayah Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MK membenarkan penangkapan tersebut, Senin (5/10). "Pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU," kata Helmy.

Kasus tersebut dilaporkan oleh karyawan PT Minanga Ogan, Wahid Juniawai (36). Peristiwa bermula ketika petugas keamanan perkebunan melakukan patroli di Blok F 26 Afdeling IV Soge, Desa Tanjung Karang.

BACA JUGA:Satlantas Polres OKU Amankan CFD di Taman Kota Baturaja

BACA JUGA:Produktivitas Sawit Rakyat OKU Tak Cukup Andalkan Luas Lahan, Kompetensi Pekebun Jadi Kunci

Saat patroli, petugas melihat Su mengendarai sepeda motor sambil membawa dua karung brondolan buah sawit.

Petugas keamanan kemudian menghentikan dan mengamankan Su untuk dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan awal, Su mengakui dua karung brondolan sawit yang dibawanya merupakan hasil pencurian dari Blok E 22-23 Afdeling III, Desa Tanjung Karang.

Kepada petugas, Su juga mengaku aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya berinisial RI dan ANA yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Tertibkan Dugaan Penjualan Miras Ilegal

BACA JUGA:Yose Rizal Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua IOF OKU

Menurut keterangan Su, mereka mengambil sebanyak 12 karung brondolan sawit. Sebanyak delapan karung disebut masih disembunyikan di areal perkebunan, sekitar 200 meter dari lokasi Su diamankan.

Sementara dua karung lainnya disebut dibawa kabur oleh RI dan ANA. Akibat kejadian tersebut, PT Minanga Ogan mengalami kerugian sekitar Rp1,54 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: