Bawa Sabu 10 Gram, Seorang Petani di Cambai Prabumulih Ditangkap Rinto Bule
kedapatan membawa sabu-sabu petani di Cambai Prabumulih ditangkap Rinto Bule-Foto:Dokumen Palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.CO - Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Prabumulih kembali berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.
Kali ini, polisi menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cambai.
Terduga pelaku diketahui berinisial JU, 29, seorang petani yang merupakan warga Jalan Kamboja, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Ia diamankan petugas pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 6, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Semarak HUT Kota Prabumulih ke-25, Pemkot Imbau Warga Pasang Umbul-umbul Mulai 1 Oktober
Dari tangan JU, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10,00 gram.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Dusun 6, Desa Pangkul.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
BACA JUGA:KRYD Polres Prabumulih Sasar Balap Liar, 3 Remaja dan 2 Motor Dibawa Petugas
Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto alias Rinto Bule, bergerak untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas akhirnya menemukan keberadaan JU di lokasi yang telah dipantau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




