Satu Keluarga di OKU Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Jajaran Polres OKU menggelar pres rilis ungkap kasus penganiayaan berat yang melibatkan satu keluarga di Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, kemarin. Foto : Istimewa-Foto:Dokumen Palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO – Satu keluarga yang terdiri dari seorang ayah dan tiga anak laki-lakinya diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Keempatnya diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Samroni (53), warga Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Keempat tersangka masing-masing berinisial FS (23), JRF (30), Mun (58), dan AS (32). Mereka diketahui memiliki hubungan keluarga, dengan Mun merupakan ayah dari tiga tersangka lainnya.
Wakapolres OKU Kompol Hendro Swarno didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi membenarkan penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA:Bandar Narkoba di OKU Kedapatan Membawa Senpi Rakitan
BACA JUGA:Tiga Ruangan di SMPN 21 OKU Ludes Terbakar
"Mereka satu keluarga, anak-anak dari tersangka Mun," ujar Hendro saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Hendro menjelaskan, dugaan pengeroyokan tersebut berawal dari persoalan sengketa lahan antara keluarga Samroni dan keluarga Mun.
Perselisihan itu kemudian berujung pada aksi kekerasan. Ironisnya, kedua keluarga tersebut diketahui masih tinggal bertetangga. Mereka juga disebut memiliki hubungan famili.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Durian, Kecamatan Peninjauan, OKU.
BACA JUGA:Ruang Lab SMPN 21 OKU Terbakar, Bupati OKU Pastikan Sekolah Segera Direhab
BACA JUGA:Kominfo OKU Susun Arsitektur Pemerintahan Digital, Dorong Layanan Publik Lebih Terintegrasi
Saat kejadian, Samroni sedang duduk di teras rumahnya. Tiba-tiba, keempat tersangka datang dan diduga langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.
Korban yang terkejut disebut tidak sempat menghindari serangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



