Keluyuran Saat Jam Kerja, 11 ASN Terjaring Razia
RAZIA : Sebanyak belasan ASN di lingkungan Pemkab Muara Enim terjaring razia lantaran keluyuruan disaat jam kerja.-Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Sebanyak 11 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muara Enim terjaring razia karena kedapatan berada di luar kantor dan berkeluyuran saat jam kerja.
Belasan ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut, terjaring dalam razia disiplin yang digelar tim gabungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM dan Satpol PP.
Kasat Pol PP Kabupaten Muara Enim Dedi Suryanto Fuadi SH, mengatakan, pada razia berlangsung dua hari terhitung tanggal 5 dan 6 Oktober, mulai pukul 09.00 WIB. Petugas menyasar kawasan Pasar Inpres Muara Enim.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak lima ASN yang masih mengenakan pakaian dinas ditemukan berada di kawasan tersebut saat jam kerja.
BACA JUGA:Padamkan Karhutla Seluass 4 Hektare di Tiga Lokasi
BACA JUGA:Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Muara Enim Serahkan SK Pensiun Andi Wijaya
"Yang terjaring kami lakukan pendataan dan pembinaan. Selanjutnya dilaporkan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Dedi.
Dihari kedua, lanjutnya, razia menyasar sejumlah kawasan di Kabupaten Muara Enim. Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali menjaring enam ASN yang diduga melanggar ketentuan jam kerja.
Dengan tambahan enam orang tersebut, total terdapat 11 ASN, baik PNS maupun PPPK, yang terjaring selama dua hari pelaksanaan penertiban.
Dedi menegaskan, razia tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 800.6.2/825/BKPSDM-3/2026 tentang Kewajiban ASN Masuk Jam Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja.
BACA JUGA:Dinkes Muara Enim Pastikan Pengobatan Gratis Dua Posko Karhutla Disiagakan
BACA JUGA:Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk
Selain itu, kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut Dedi, ASN yang terjaring telah didata dan diberikan pembinaan. Selanjutnya, hasil pendataan akan dilaporkan kepada BKPSDM dan Inspektorat untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



