Dua Mahasiswa Tertangkap Edarkan Ekstasi
DIBEKUK : Dua pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi diamankan di Mapolres Muara Enim.-Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Dua mahasiswa yakni Aldo Wiranata (19) dan Minarsi (19), keduanya warga Kabupaten Banyuasin, tertangkap diduga edarkan narkoba jenis ekstasi di pinggir Jalan Tembesu Gg Bawah I, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Senin 5 Oktober 2026 sekitar pukul 19.25 WIB.
"Pelakunya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar narkoba," ujar
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas Kompol RTM Situmorang, Kamis 8 Oktober 2026.
Peristiwa tersebut berawal pihaknya mendapatkan informasi jika adanya seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Jalan Tembesu Gg Bawah I Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian 27 Water Meter Bekas Diringkus
BACA JUGA:Pacu Ekonomi Lokal Lewat UMKM dan Forprov Sumsel
Lalu pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, setelah dipastikan benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri orang tersebut barulah pihak kepolisian langsung mengamankan satu orang laki-laki bernama Aldo Wiranata dan satu orang perempuan bernama Minarsi.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya berhasil menemukan barang bukti berupa 50 butir diduga narkotika jenis pil ektasi berlogo TikTok warna Hijau tosca seberat 22,85 gram, 1 buah plastik klip bening, 4 helai tissue warna Putih yang diberi lakban warna Hitam, 1 helai celana pendek warna Hitam merah merk EIGER.
Kemudian, 1 unit Handphone merk VIVO V2026 warna Biru milik AW, 1 unit Handphone merk Samsung warna Hijau milik M dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Pink Hitam tanpa nomor polisi nomor rangka, nomor mesin dan tanpa konci kontak.
"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
BACA JUGA:BPBD Muara Enim Salurkan 14 Ribu Liter Air Bersih
BACA JUGA:Keluyuran Saat Jam Kerja, 11 ASN Terjaring Razia
Atas perbuatannya, lanjut Kasi Humas, kedua pelaku akan dijerat denga pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, mengirimkan Barang Bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel dan koordinasi dengan JPU untuk pemberkesan," ujar Kompol RTM Situmorang.(ozi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

