Iklan Astra Motor

Kemenkum Sumsel Dorong Posbankum Aktif Layani Masyarakat

Kemenkum Sumsel Dorong Posbankum Aktif Layani Masyarakat

Kemenkum Sumsel Dorong Posbankum Aktif Layani Masyarakat-Foto:Dokumen Palpos-

BANYUASIN, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Penyuluh Hukum melaksanakan penyuluhan hukum mengenai Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Gangguan terhadap Ketertiban Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kantor Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Rabu (7/10).

Kegiatan dihadiri Camat Talang Kelapa Salinan, Sekretaris Camat Talang Kelapa Herlambang S., para Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Talang Kelapa, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, serta masyarakat Kecamatan Talang Kelapa.

Dalam sambutannya, Camat Talang Kelapa menyampaikan dukungan terhadap kegiatan penyuluhan hukum dan penguatan keberadaan Posbankum.

Menurutnya, Posbankum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap informasi dan konsultasi hukum di tingkat desa dan kelurahan.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Penguatan Perlindungan Indikasi Geografis untuk Daya Saing Produk Daerah

BACA JUGA:SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional

Materi penyuluhan disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Nursyiah, yang menjelaskan fungsi dan peran Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum bagi masyarakat.

Posbankum diharapkan dapat memberikan informasi dan konsultasi hukum serta membantu penyelesaian permasalahan hukum dan perselisihan masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Selain penguatan pelayanan Posbankum, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan terkait gangguan terhadap ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memahami konsekuensi hukum atas setiap perbuatan yang dilakukan”, kata Nursiyah.

BACA JUGA:Pemuda Tewas Diduga Korban Pengeroyokan dan Penusukan di Palembang, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Polda Sumsel Gencarkan Operasi Sikat I Musi 2026, Puluhan Pelaku 3C dan Premanisme Ditindak

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rinaldi, memberikan penjelasan teknis mengenai pelaporan pelayanan Posbankum.

Para peserta mendapatkan arahan mengenai tata cara pelaporan, dokumentasi pelayanan, hingga pembuatan video pelaksanaan pelayanan dan mediasi sebagai bagian dari administrasi serta pemantauan dan evaluasi Posbankum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: