Kemenkum Sumsel Ikuti Forum Pengaduan, Bahas Pembaruan Layanan AHU
Kemenkum Sumsel Ikuti Forum Pengaduan, Bahas Pembaruan Layanan AHU-Foto:Dokumen Palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 20 yang menghadirkan Menteri Hukum Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting.
Diskusi pada episode kali ini dipandu oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto (9/10).
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sedang melaksanakan proses migrasi data dan layanan ke sistem baru.
Proses tersebut berdampak pada gangguan sementara dalam sejumlah layanan AHU. Menteri Hukum menyampaikan bahwa sistem layanan baru direncanakan dapat diakses pada Senin.
BACA JUGA:Posbankum Kemenkum Sumsel Kecamatan Sako Selesaikan Mediasi Sengketa Warga dan Developer
BACA JUGA:Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden
Ditjen AHU juga menyampaikan bahwa layanan telah dikembangkan agar dapat diakses selama 24 jam, dengan total 15 layanan yang tersedia.
Penerapan sistem baru dilakukan secara bertahap, dengan target seluruh layanan AHU dapat beroperasi pada sistem tersebut hingga 9 November.
Selain membahas pembaruan layanan administrasi hukum, forum ini turut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.
Salah satunya disampaikan oleh Husaini dari Aceh Utara, yang mengeluhkan pembangunan irigasi yang rusak akibat banjir.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Posbankum Aktif Layani Masyarakat
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Penguatan Perlindungan Indikasi Geografis untuk Daya Saing Produk Daerah
Ia menyampaikan bahwa koordinasi dengan pemerintah setempat telah dilakukan, tetapi penanganan yang diharapkan belum berjalan.
Menanggapi pengaduan tersebut, Menteri Hukum menyampaikan bahwa keluhan Husaini akan diteruskan kepada Satuan Tugas Penanggulangan Bencana dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

