Bobol Rumah Warga, Pria di Lengkiti Diciduk Tim Singa Ogan Polres OKU
Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO — Tim Singa Ogan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan seorang pria berinisial EO alias Ganda (36), yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di rumah warga Dusun II, Desa Fajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Tersangka diamankan pada Kamis (8/10) di rumahnya oleh tim operasional Singa Ogan Satreskrim Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhamad Murlan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kasus ini bermula pada Senin (14/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sekaligus pelapor, Liwan Santoso (39), seorang buruh harian lepas, sedang beristirahat bersama istrinya di rumah.
BACA JUGA:Harga Karet Tembus Rp25 Ribu/Kg, Petani di OKU Sumringah
BACA JUGA:Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Prabumulih Terapkan PJJ untuk TK, SD, dan SMP Selama Tiga Hari
Sekitar pukul 03.35 WIB, korban terbangun setelah mendengar alarm telepon genggamnya berbunyi. Setelah mematikan alarm, korban kembali tidur.
"Saat diperiksa, dua tas milik korban dan istrinya diketahui telah hilang. Tas selempang hitam milik korban yang sebelumnya diletakkan di atas lemari kecil di samping televisi berisi uang tunai sekitar Rp1,3 juta, STNK mobil Mitsubishi bernomor polisi BG 8511 VA, serta KTP atas nama Liwan Santoso raib dibawa kabur pelaku," ungkap Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela, saat dikonfirmasi Minggu (11/10).
Sementara itu, tas selempang biru milik istri korban yang diletakkan di samping tempat tidur berisi uang tunai Rp2,5 juta, perhiasan emas berupa gelang seberat setengah suku dan cincin seperempat suku, KTP atas nama Sri Hertati, serta kunci remote sepeda motor Honda Vario juga ikut raib.
Selain uang dan dokumen tersebut, dua unit telepon genggam merek Vivo, masing-masing seri Y53s berwarna Fantastic Rainbow dan seri V60 berwarna biru, beserta kotak kemasannya juga termasuk dalam barang yang dilaporkan hilang.
BACA JUGA:Bupati OKU Jemput Bola ke Bappenas, Bawa Segudang Usulan Infrastruktur
BACA JUGA:Curi Brondong Sawit, 4 Pemuda di OKU Diamankan Polisi
"Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam Vivo, kotak kemasan kedua ponsel, sebilah parang berkarat tanpa gagang dengan panjang sekitar 42 sentimeter, celana pendek berwarna cokelat, kaus hitam bertuliskan logo NB, serta tas berwarna biru bertuliskan logo Fossil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

