Tak Ada Pemberhentian PPPK, Masa Kerja Tetap Diperpanjang
FOTO : Ir H Yulius MSi-Foto:Dokumen Palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim memastikan tidak akan melakukan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, meskipun masa perjanjian kerja mereka mendekati batas akhir.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.13.2/8000/SJ tentang Keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang Masa Perjanjian Kerjanya Berakhir hingga Desember 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Ir H Yulius MSi, menegaskan bahwa sesuai kesepakatan dan arahan pimpinan, Pemkab Muara Enim tidak akan melakukan pemberhentian terhadap PPPK yang masa perjanjian kerjanya mendekati akhir.
"Muara Enim sesuai kesepakatan tidak ada pemberhentian PPPK. PPPK yang mendekati habis masa kerja juga tetap diperpanjang," ujar Yulius, Senin 12 Oktober 2026.
BACA JUGA:Dinkop UKM Muara Enim Catat 3.900 Produk Bersertifikat Halal, Dorong UMKM Penuhi Kewajiban
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan Informasi, Rancang Perbup SMKI
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Kabupaten Muara Enim Abdul Haris, menjelaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Muara Enim yang berjumlah 470 orang telah diperpanjang masa kerjanya. "Untuk PPPK penuh waktu yang berjumlah 7.937 orang juga tetap diperpanjang," ujar Haris.
Haris menegaskan, kebijakan tersebut menjadi bentuk kepastian bagi ribuan pegawai yang selama ini mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim.
"Kalau PPPK di Muara Enim untuk paruh waktu sudah diperpanjang. Kalau misalnya nanti ada perubahan pada Januari 2027, diangkat menjadi penuh waktu, tentu akan beralih statusnya," jelasnya.
Haris menambahkan, kebijakan untuk tidak memberhentikan PPPK juga menjadi perhatian pimpinan daerah sehingga keberlangsungan tenaga aparatur tetap terjaga.
BACA JUGA:Empat Flyover di Muara Enim Ditargetkan Rampung Desember 2027
BACA JUGA:Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib
Terbitnya SE Mendagri tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi PPPK dan PPPK paruh waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Oktober, November, dan Desember 2026.
Dalam surat edaran itu, gubernur serta bupati/wali kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta tidak melakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap PPPK dan PPPK paruh waktu pada periode tersebut, kecuali berdasarkan alasan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

