Karhutla Masih Melanda Ogan Ilir, Mobil Damkar Malah Dipinjamkan ke Perusahaan di OKI
Karhutla Masih Melanda Ogan Ilir, Mobil Damkar Malah Dipinjamkan ke Perusahaan di OKI-Foto ilustrasi-
OGAN ILIR, PALPOS.CO – Di tengah kebutuhan menjaga kesiapsiagaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penggunaan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) milik Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir justru dipinjamkan ke perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kendaraan dinas tersebut dikabarkan digunakan di wilayah Mesuji, OKI, bahkan muncul dugaan adanya praktik penyewaan kepada pihak perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Ogan Ilir, Edi Rahmat, membantah dugaan penyewaan tersebut.
Ia menegaskan, kendaraan damkar itu dipinjamkan kepada pihak perusahaan dengan ketentuan seluruh biaya operasional ditanggung oleh peminjam.
BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Skonjing Ogan Ilir, Dua Orang Diamankan
BACA JUGA:Penusuk Ayah Kandung dan Kades di Ogan Ilir diduga Akibat Pengaruh Narkoba
“Tidak ada sewa-menyewa kendaraan dinas damkar. Yang ada, pihak perusahaan meminjam dan menanggung semua biaya, seperti kebutuhan personel serta bahan bakar operasional,” ujar Edi Rahmat kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (12/10/2026).
Edi menyebut perusahaan yang menggunakan kendaraan tersebut adalah PT Multi Var.
Menurutnya, peminjaman mobil damkar dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi karhutla di kedua wilayah, terutama karena jumlah titik panas atau hotspot di Kabupaten OKI masih tergolong tinggi, sementara di Ogan Ilir disebut telah mengalami penurunan.
Selain untuk mendukung penanganan kebakaran, Edi mengungkapkan bahwa peminjaman kendaraan tersebut juga berkaitan dengan persiapan kegiatan Kementerian Pertahanan.
BACA JUGA:Usai Resepsi Pernikahan, Anak Tusuk Ayah Kandung hingga Meregang Nyawa di Ogan Ilir
BACA JUGA:Pinjam Motor Alasan Antar Ayam ke Pasar, Pria 26 Tahun di Tanjung Raja Ditangkap Polisi
“Untuk persiapan acara Kementerian Pertahanan,” katanya.
Meski pihak Dinas Pemadam Kebakaran Ogan Ilir menyatakan kendaraan tersebut berstatus pinjaman, penggunaan aset daerah oleh perusahaan swasta tetap menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme administrasinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

