Iklan Astra Motor

Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Strategi Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia

Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Strategi Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia

Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Strategi Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (13/10).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) ini mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia”.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, dilanjutkan dengan arahan strategis dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.

Andry menekankan pentingnya optimalisasi layanan serta kepastian hukum dalam proses pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.

BACA JUGA:Percepat Pembangunan 3.258 KDKMP, Sekda Sumsel Edward Candra Bentuk Tim Pemantauan dan Verifikasi

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir Gerebek Lokasi Diduga Penyalahgunaan Narkoba di Sekonjing

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Banten Ridho Wahyu Hidayat, Ketua Pengda INI Kota Tangerang Selatan Arie Herawati, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Achmad Jaelani, serta Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata AHU Dwi Ayu Rarasmitha.

Materi yang disampaikan mencakup evaluasi implementasi regulasi di daerah, kendala teknis dan administratif dalam praktik kenotariatan, kepastian hukum bagi kreditur dan debitur, hingga penguatan layanan berbasis elektronik.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, verifikasi data, dan percepatan proses layanan jaminan fidusia.

Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, pandangan, dan masukan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan jaminan fidusia.

BACA JUGA:Jawab Pandangan Umum Delapan Fraksi DPRD, Pemprov Sumsel Tegaskan Prioritas APBD 2027

BACA JUGA:Herman Deru Apresiasi Kekompakan Pemkab dan DPRD OKI, Ajak Bersinergi Bangun Daerah

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan diharapkan dapat memperkaya pemahaman dan memberikan kontribusi dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif.

Hasil diskusi menjadi masukan substantif untuk mendukung penyempurnaan regulasi dan peningkatan kualitas layanan jaminan fidusia agar semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: