Kemenkum Sumsel Dukung Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan OKU Selatan
Kemenkum Sumsel Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja melalui Sosialisasi Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan OKU Selatan-Foto:Dokumen Palpos-
PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (12/10).
Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room Wedana Boutique Hotel tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Selatan, Carles Minarki, Asisten III Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Jon Rafles, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala BPJS OKU Raya, Kepala Bagian Hukum, serta 75 peserta dari berbagai unsur terkait.
Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Alfiyan Mardiansyah dan Kgs. M. Lukman Sigit.
Kepala Bagian Persidangan, Ryan, mewakili Sekretaris DPRD Kabupaten OKU Selatan menyampaikan latar belakang dan urgensi pelaksanaan sosialisasi sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Strategi Implementasi Kebijakan Jaminan Fidusia
BACA JUGA:Percepat Pembangunan 3.258 KDKMP, Sekda Sumsel Edward Candra Bentuk Tim Pemantauan dan Verifikasi
Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Selatan, Carles Minarki, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja, baik di sektor formal maupun informal, yang memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Ia menegaskan bahwa rancangan peraturan tersebut perlu dibahas secara cermat agar dapat diterapkan secara efektif serta mengharapkan partisipasi masyarakat melalui saran dan masukan yang konstruktif.
Sementara itu, sambutan Bupati Kabupaten OKU Selatan yang diwakili oleh Asisten III, Jon Rafles, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menyampaikan saran serta masukan yang objektif dan membangun demi penyempurnaan Ranperda.
Selanjutnya, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan materi terkait Ranperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Bermalam di Posko Karhutla OKI, Gubernur Herman Deru Pimpin Apel dan Tekankan Keselamatan Petugas
BACA JUGA:Jawab Pandangan Umum Delapan Fraksi DPRD, Pemprov Sumsel Tegaskan Prioritas APBD 2027
Penyampaian materi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman mengenai substansi rancangan peraturan serta mendorong penyusunan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa sosialisasi Ranperda merupakan langkah penting dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, partisipatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

