Iklan Astra Motor

Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir-Foto:Dokumen Palpos-

OGAN ILIR,PALPOS.CO – Tiga tersangka kasus narkotika beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kamis (15/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Sat Narkoba Polres Ogan Ilir tersebut  dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad SuryaAdmaja mengatakan, proses pelimpahan dilakukan oleh personel Unit 1 dan Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial A-S (28), warga Kecamatan Indralaya; T (39), warga Kecamatan Pemulutan; serta U alias OM (53), warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir, Kasus Curat hingga Sajam

BACA JUGA:Dari Desa Lubuk Raman ke Panggung Nasional, Rumah Kreatif Boek Khaman Ukir Prestasi

Ketiga tersangka tersebut berasal dari laporan polisi yang berbeda. Tersangka A-S tercatat dalam laporan polisi nomor LP-A/44/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026. Sementara itu, tersangka T tercatat dalam laporan polisi nomor LP-A/47/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Sedangkan tersangka U alias OM diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/49/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Seluruh perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka diperkuat dengan surat dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Untuk tersangka A-S, surat pemberitahuan P21 bernomor B-2029/L.6.24/Enz.1/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026,"kata Surya.

BACA JUGA:Berpura-pura Belanja, M-Y Gasak Motor Beat di Rantau Panjang

BACA JUGA:Kupas Kabel Tol Palindra, Pria asal Gandus Pelampung, Ditangkap Polres Ogan Ilir

Selanjutnya, berkas perkara tersangka T dinyatakan lengkap melalui surat nomor B-2046/L.6.24/Enz.1/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

Adapun berkas perkara tersangka U dinyatakan P21 berdasarkan surat nomor B-1978/L.6.24/Enz.1/09/2026 tertanggal 28 September 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: