Iklan Astra Motor

Pengedar Sabu 106,99 Gram Diringkus di Tanjung Sejaro Ogan Ilir

Pengedar Sabu 106,99 Gram Diringkus di Tanjung Sejaro Ogan Ilir

Pengedar Sabu 106,99 Gram Diringkus di Tanjung Sejaro Ogan Ilir-Foto:Dokumen Palpos-

OGAN ILIR,PALPOS.CO – Seorang pria berinisial I alias S (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Sejaro, Dusun III, Kecamatan Indralaya, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) 

Polres Ogan Ilir padaRabu (14/10/2026) sekitar pukul 07.15 WIB. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 106,99 gram.

Pelaku diketahui merupakan warga Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir

BACA JUGA:Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir, Kasus Curat hingga Sajam

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/69/X/2026/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (6/10/2026).

Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang marak terjadi di Desa Tanjung Sejaro.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan.

BACA JUGA:Dari Desa Lubuk Raman ke Panggung Nasional, Rumah Kreatif Boek Khaman Ukir Prestasi

BACA JUGA:Berpura-pura Belanja, M-Y Gasak Motor Beat di Rantau Panjang

Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut,"katanya.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim Satresnarkoba bergerak menuju tempat kejadian perkara pada Rabu pagi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: