Iklan Astra Motor

Pelatih Paskibra di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Pelatih Paskibra di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak

Pelatih Paskibra di Palembang Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menetapkan MFA (24), seorang pelatih paskibra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di kawasan Bukit Kecil, Palembang.

Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban berinisial N melalui SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1465/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika tersangka menghubungi korban dengan alasan mengajak menghadiri perlombaan paskibra. Tersangka kemudian meminta korban menjemputnya di sebuah hotel di Jalan Radial, Palembang.

Di dalam kamar hotel tersebut, penyidik menduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Penguatan Pengesahan Koperasi Tahun 2026

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangani 17 Laporan Karhutla Kluster Korporasi, Area Konsesi 620,62 Hektare Disegel

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

Pihak sekolah tempat MFA melatih paskibra turut bersikap kooperatif dengan menyerahkan terlapor kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam yang dikenakan korban maupun tersangka saat kejadian. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung pembuktian perkara.

MFA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:Lidyawati Cik Ujang Ajak Masyarakat Perkuat Ketahanan Keluarga untuk Cegah KDRT

BACA JUGA:Perkuat Penanganan Karhutla, Sumsel Berpeluang Jadi Pusat Pengembangan Teknologi Realiza

Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel.

Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: