Iklan Astra Motor

Gugatan Aswandi terhadap Pemkab Muba Berlanjut, Pengacara Soroti Status dan Batas Tanah

Gugatan Aswandi terhadap Pemkab Muba Berlanjut, Pengacara Soroti Status dan Batas Tanah

Pengacara Aswandi saat di temui media. -Foto:Dokumen Palpos-

SEKAYU, PALPOS.CO - Persidangan perkara gugatan perdata terkait sengketa kepemilikan tanah aset pemda yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (20/10/2026).

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Pemkab Muba.

Gugatan yang diajukan oleh Aswandi itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN.Sky. Gugatan tersebut bertujuan memperjelas asal-usul kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Adapun pihak-pihak yang digugat meliputi Roaini selaku ahli waris Marzikum, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, serta Ir. Lukaymena.

BACA JUGA:PT GPI Minamas Plantation Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Musi Banyuasin di Tengah Risiko Asap Karhutla

BACA JUGA:Lahan Terbakar di Desa Tanah Abang, Ini yang Dilakukan Polsek Batang Hari Leko

Sementara itu, Camat Sekayu, Lurah Serasan Jaya, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin berkedudukan sebagai turut tergugat.

Penasehat hukun dari pihak penggugat Delictum Law Office diantaranya Dr. Chandra Purna Irawan,SH,MH.Mohammad Irham,SH,MH. Novita Roy Lubis,SH,MH. Choirul Nur Akrom,SH,MH.

Irham SH,MH Menyebutkan dalam persidangan, salah satu persoalan yang mengemuka berkaitan dengan batas wilayah antar kelurahan.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, disebutkan bahwa belum terdapat peraturan daerah, peraturan, ataupun penetapan bupati yang secara khusus menetapkan batas wilayah antarkelurahan terkait objek sengketa tersebut,”kata Irham

BACA JUGA:Sambangi Jemaat GKPI Bukit Selabu, Polsek Batanghari Leko Gaungkan Pesan Kamtibmas

BACA JUGA:Solidaritas Pers di Muba Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penganiayaan Dua Jurnalis.

Dikatakan irham di sisi lain, pihak Pemkab Muba mengklaim bahwa areal tanah yang menjadi objek sengketa berada dalam wilayah Kelurahan Kayuara.

Sementara itu, pihak Aswandi mendasarkan klaim kepemilikan lahannya pada transaksi jual beli dengan almarhum Marzikum pada 2015.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait