Iklan Astra Motor

Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Standar Layanan Bantuan Hukum

Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Standar Layanan Bantuan Hukum

Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan Standar Layanan Bantuan Hukum-Foto:Dokumen Palpos-

PALEMBANG, PALPOS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (21/10).

Kegiatan bertema “Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum” ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, bersama Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Sumsel.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady dalam sambutannya mengatakan, evaluasi kebijakan dinilai penting untuk mengukur kesesuaian pelaksanaan standar layanan bantuan hukum dengan ketentuan yang berlaku serta mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.

Materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Kartiko Nurintias, yang membahas Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum), Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum), serta urgensi penerapan dan evaluasi standar layanan.

BACA JUGA:Estafet Kepemimpinan Bergulir, Budi Argap Situngkir Resmi Nahkodai Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Perkuat Pelestarian Budaya Batanghari Sembilan

Sementara itu, Direktur LBH APIK Jayapura, Nur Aida Duwila, memaparkan dampak penerapan standar layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk tantangan di lapangan dan upaya memperkuat akses keadilan bagi korban.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, turut menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, meliputi capaian layanan, kendala persyaratan administratif, keterbatasan anggaran, serta kebutuhan penguatan layanan bantuan hukum, khususnya di wilayah dengan tantangan geografis.

Diskusi dan tanya jawab yang dipandu moderator Elizabeth menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait peningkatan kualitas serta pemerataan layanan bantuan hukum.

Kegiatan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain penyederhanaan persyaratan administratif, penyesuaian pendanaan berdasarkan kondisi geografis, penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberi Bantuan Hukum, serta peningkatan koordinasi dengan pemerintah daerah.

BACA JUGA:AHASS Sumsel Bagikan Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

BACA JUGA:Kilang Plaju Raih Apresiasi BKKBN Sumsel Berkat Program Energy Kids Daycare Ramah Keluarga

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kontribusi dalam evaluasi kebijakan bantuan hukum, sehingga penyelenggaraan layanan semakin berkualitas, merata, dan mampu mendukung terwujudnya akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait