Iklan Astra Motor

Jadi Bandar Judi Dadu Kuncang di Hajatan, Dua Pria Ditangkap Polisi

Jadi Bandar Judi Dadu Kuncang di Hajatan, Dua Pria Ditangkap Polisi

Jadi Bandar Judi Dadu Kuncang di Hajatan, Dua Pria Ditangkap Polisi-Foto:Dokumen Palpos-

OGAN ILIR, PALPOS.CO – Diduga menjadi bandar judi dadu kuncang di sebuah lokasi hajatan, dua pria berinisial R (53) dan D (22) diamankan Tim Macan Kuang Unit Reskrim Polsek Muara Kuang, Kabupaten OGAN ILIR, Sumatera Selatan, Senin (19/10/2026) malam. 

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang diduga berlangsung di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang.

Petugas yang menerima laporan warga langsung bergerak menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, mengatakan ketika pihaknya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sekelompok orang yang diduga tengah melakukan aktivitas perjudian jenis dadu kuncang.

BACA JUGA:Geger! Martir Berkarat Sepanjang 1 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Ogan Ilir

BACA JUGA:Empat ASN Asal Ogan Ilir Selamat dari Kebakaran KMP Batumandi di Selat Sunda

Polisi kemudian mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai bandar dalam aktivitas tersebut. Dua pelaku itu merupakan warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

"Selain mengamankan kedua terduga pelaku, kami juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu alat kuncang dadu berwarna perak dengan tutup merah, empat buah mata dadu, serta satu lembar terpal bergambar dadu,"katanya.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.115.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

BACA JUGA:Dua IRT Turut Diamankan di Tempat Hiburan Malam, Polisi Sita 16 Pil Ekstasi dan 9 Paket Sabu

BACA JUGA:Bawa Pisau dan Mengamuk, Pria 46 Tahun Diamankan Polsek Tanjung Raja

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Harry  menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah praktik perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: