Eks Kepala BKPSDM Muratara Diseret ke Meja Hijau, Sidang Perdana Kasus Dugaan Pungli Digelar
Eks Kepala BKPSDM Muratara Diseret ke Meja Hijau, Sidang Perdana Kasus Dugaan Pungli Digelar-Foto:Dokumen Palpos-
PALPOS.CO - Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lukman, resmi menjadi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam proses alih jenjang dan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (22/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Suwrano, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, menjelaskan bahwa dalam sidang perdana tersebut, dakwaan terhadap mantan Kepala BKPSDM Muratara itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Muhammad Reza Revaldy.
Dalam perkara ini, menurut Armein, terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Warga Muratara Heboh, Ikan Pare Ditemukan di Sungai Rupit
BACA JUGA:Oknum Guru di Muratara Cabuli Siswinya Sendiri
Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Usai pembacaaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Ali Murdiat, didampingi hakim anggota H. Wahyu Agus Susanto dan Reni Purba, di bantu panitera pengganti Ahmad Irfansyah, menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (29/10/2026), dengan agenda pembuktian dari pihak penuntut umum.
Pada sidang berikutnya, JPU dijadwalkan menghadirkan alat bukti untuk mendukung pembuktian atas dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah dilaksanakan. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis pekan depan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum,” tegas Armein.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Muratara Ungkap Identitas Orang Tua Bayi Terlantar di Mushola
BACA JUGA:Bupati Muratara Soroti Pencurian Sawit hingga Dugaan Praktik Pungutan Perekrutan Tenaga Kerja
Seperti diketahui sebelumnya, perkata ini banyak menyedot perhatian public khususnya di wilayah Kabupaten Muratara dan Kota Lubuklinggau.
Pasalnya pekara yang awalnya diselidiki oleh Satreskrim Polres Muratara ini sempat heboh setelah kabar operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Muratara menyebar luas baik melalui media social maupun media mainstream.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

