Iklan Astra Motor

Terindikasi Judi Online, 2.000 KPM PKH Prabumulih Terancam Kehilangan Bansos

Terindikasi Judi Online, 2.000 KPM PKH Prabumulih Terancam Kehilangan Bansos

Ketua Tim PKH Prabumulih, Akroma Fadhli didampingi Plt Kadinsos Firmansyah Putra SE MSi-Foto:Dokumen Palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO – Gara-gara terindikasi terlibat aktivitas judi online sebanyak 2000 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Prabumulih, dicoret atau diputus dari daftar nama penerima bantuan dari kementerian sosial (kemensos) tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim PKH Kota Prabumulih, Akromal Fadhli, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Prabumulih, Firmansyah Putra SE MSi.

Menurut Fadhli, selain karena terindikasi judi online factor lain diputusnya KPM dari daftar penerima yakni karena adanya erubahan desil kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

“Jumlah penerima manfaat PKH di Prabumulih berkurang dari sebelumnya lebih dari 9.000 penerima, kini jumlah keluarga yang tercatat menerima bantuan tersebut tersisa 7.136 orang,” ungkapnya.

BACA JUGA:Polisi Peduli Pengangguran, Kapolres Prabumulih Dorong Warga Punya Keahlian

BACA JUGA:PEP Prabumulih Field Gagalkan Illegal Tapping di Jalur Pipa Minyak, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Dijelaskannya, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan data dan ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos).

Dengan demikian, keluarga yang sebelumnya memenuhi syarat menerima bantuan belum tentu tetap tercatat sebagai penerima pada tahap berikutnya.

“Pengurangan jumlah penerima bantuan terjadi setelah dilakukan penyesuaian dan pemeriksaan data berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial,” ucapnya.

Menurut Fadhli, salah satu penyebab bantuan sosial tidak lagi dapat dicairkan adalah perubahan desil kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOP Kesetaraan Rp834 Juta Kepsek PKBM Jaye, Ditetapkan Kejari Prabumulih Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Polres Prabumulih Gerebek Dua Lokasi Diduga Sarang Narkoba, 41 Paket Sabu Disita

Dalam ketentuan yang dijelaskan pihaknya, penerima PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah, termasuk berada pada desil 1 hingga 4.

Apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan keluarga tersebut masuk kategori desil di atas empat, bantuan berpotensi tidak lagi disalurkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait