Iklan Astra Motor

Diduga Curi Material KAI Senilai Rp753 Juta

Diduga Curi Material KAI Senilai Rp753 Juta

DIAMANKAN : Dua pelaku pencurian material PT KAI diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim.-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Dua pria di Kabupaten Muara Enim ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim karena diduga terlibat pencurian material milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp753.343.600.

Polisi turut mengamankan 108 besi pendrol yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat sore 23 Oktober 2026, pukul 16.00 WIB.

Kedua pria tersebut, masing-masing yakni Hendri Ardian Saputra alias Gonjreng (46) dan Arius Apriansyah alias Areng (37). 

Keduanya bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Mutasi PNS dan PPPK Dekat Keluarga Mulai 2027, BKPSDM Muara Enim Tunggu Petunjuk

BACA JUGA:HCU : Kesiapan Forprov II KORMI di Muara Enim Capai 70 Persen

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sejumlah material perkeretaapian di gudang Resor JJ Niru.

Kejadian tersebut diketahui Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelapor menerima informasi dari seorang karyawan swasta melalui pesan WhatsApp mengenai hilangnya sejumlah material dari gudang tersebut.

"Material yang dilaporkan hilang meliputi besi pendrol, pelat sambung, pelat landas, serta potongan rel," ujar Andrian, Sabtu 24 Oktober 2026.

Andrian menjelaskan bahwa, berdasarkan laporan yang diterima, nilai material yang hilang diperkirakan mencapai Rp753.343.600.

BACA JUGA:Bara di Bawah Gambut Picu Karhutla Berulang, Herman Deru Perkuat Pemadaman Udara

BACA JUGA:Karhutla 1,5 Hektare di Karang Raja Berhasil Padamkn

"Setelah menerima informasi tersebut, pelapor mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi gudang dan memeriksa rekaman CCTV. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian memerintahkan Kanit I Satreskrim Ipda Guntur SH bersama Tim Rajawali melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan pencurian tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: