Kasasi Dikabulkan MA, DPO Penipuan Diamankan Kejari OKU
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Tim Intelijen berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).-Foto:Eko palpos-
BATURAJA, PALPOS.CO - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Tim Intelijen berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu AS, Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 10.50 WIB.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di rumah kontrakan terpidana di RT 017 RW 004, Kampung Baru, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penangkapan ini didasarkan pada Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Pid/2021 tanggal 15 Juni 2021, yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP serta Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun.
BACA JUGA:Ribuan Pramuka OKU Hiking Sumpah Pemuda
BACA JUGA:Enam OPD di OKU Dilaporkan Ke Kejati Sumsel
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU, M. Riska Saputra, SH.MH menerangkan, perkara bermula sekitar Juni 2019, di mana terpidana bersama RW diduga melakukan penipuan terkait pengalihan dan sewa-menyewa kendaraan Toyota Avanza di wilayah Baturaja.
Ketika putusan berkekuatan hukum tetap hendak dieksekusi, terpidana diketahui tidak berada di alamatnya dan mengabaikan pemanggilan, sehingga secara resmi ditetapkan sebagai DPO oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.
Setelah pemantauan dan pelacakan intensif, Tim Intelijen Kejari OKU akhirnya menemukan keberadaan terpidana dan berhasil mengamankannya.
“Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri OKU untuk proses administrasi eksekusi, selanjutnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sebelumnyal,” terangnya.
BACA JUGA:Guru TK Didorong Tingkatkan Kompetensi Dalam Mendidik Anak di Usia Emas
BACA JUGA:Lakukan Pemetaan Potensi Konflik dan Ingatkan Calon Kades Jaga Kondusivitas
Dirinya menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional dan akuntabel, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat terlaksana dengan efektif.
“Keberhasilan ini juga menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pihak yang menghindari proses hukum, ” tegasnya. (len)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

