Iklan Astra Motor

Operasi Patuh Musi 2026 Sasar 6 Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Musi 2026 Sasar 6 Pelanggaran Prioritas

PERIKSA PASUKAN : Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melakukan pemeriksaan apel pasukan Operasi Patuh Musi 2026.-Foto:Dokumen Palpos-

MUARA ENIM, PALPOS.CO - Komitmen mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan kembali ditegaskan Polres Muara Enim melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2026 yang berlangsung di halaman Mapolres Muara Enim, Senin 26 Oktober 2026.

Apel dipimpin langsung Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra,  dan dihadiri para pejabat utama (PJU) Polres Muara Enim.

Peserta apel terdiri atas unsur TNI, Polres Muara Enim, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muara Enim sebagai wujud sinergi lintas sektor dalam mendukung ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Dalam amanatnya, Kapolres Muara Enim membacakan amanat Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana, menekankan pentingnya pelaksanaan operasi yang profesional, berorientasi pada keselamatan, serta mengedepankan penegakan hukum yang tegas dan humanis.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Waspadai DBD, Kenali Gejala dan Terapkan 3M Plus

BACA JUGA:Byson vs Kijang, Satu Tewas di TKP

"Operasi Patuh Musi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026," ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, operasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan salah satu kunci untuk mencegah kecelakaan di jalan raya.

"Dalam pelaksanaannya, terdapat enam sasaran prioritas yang menjadi perhatian sesuai karakteristik wilayah," katanya.

Adapun keenam sasaran prioritas tersebut, yaitu Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Siapkan Kredit Inklusi untuk Petani-UMKM

BACA JUGA:Diduga Curi Material KAI Senilai Rp753 Juta

Kedua, pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Ketiga, pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas. Keempat, pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara. Kelima, pengemudi yang menerobos lampu lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: