Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara
Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara-Foto:Dokumen Palpos-
LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan barang bukti dari 44 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu seberat 71,27 gram, ganja 330,20 gram, empat butir pil ekstasi, senjata tajam, hingga alat pertanian berupa dodos.
Pemusnahan barang bukti yang dihadiri Kepala PN Lubuklinggau Hendra Halomoan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau Marlinda Sari, Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau IPTU Marhan Saputra, serta jajaran pejabat Kejari Lubuklinggau berlangsung pada Selasa (27/10/2026).
Kepala Kejari Lubuklinggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kadek Agus Dwi Hendrawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Penyebab Intake IKK Baturip Stop Beroperasi, Begini Penjelasan Direktur PDAM Tirta Bukit Sulap
BACA JUGA:Setahun Intake PDAM IKK Baturip Tak Beroperasi, Ini Penyebabnya!
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 71,27 gram, empat butir pil ekstasi, ganja seberat 330,20 gram, empat bilah senjata tajam, serta empat buah dodos.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum dalam menuntaskan penanganan perkara pidana,” ujar Kadek.
Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Sabu-sabu dan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, empat bilah senjata tajam dan empat buah dodos dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.
BACA JUGA:Kemarau Panjang, Warga Lubuklinggau Andalkan Sungai Kelingi untuk Mandi dan Mencuci
Menurut Kadek, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat setelah proses hukum selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

