Iklan Astra Motor

Distan OKU Beberkan Syarat Petani Agar Dapat Pupuk Bersubsidi

Distan OKU Beberkan Syarat Petani Agar Dapat Pupuk Bersubsidi

Kepala Distan OKU, Joni Saihu-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Petani di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diingatkan agar memahami ketentuan penggunaan pupuk bersubsidi, mulai dari jenis tanaman yang berhak menerima, persyaratan terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), hingga harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Dinas Pertanian OKU, Joni Saihu menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi komoditas tertentu dan petani yang memenuhi persyaratan. Karena itu, penyalurannya harus mengikuti regulasi agar tepat sasaran.

“Petani harus memastikan sudah terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki alokasi pupuk sesuai kebutuhan.

Pupuk bersubsidi juga harus digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk komoditas di luar ketentuan,” tegas Joni, Rabu (28/10).

BACA JUGA:Gelar Pasukan dan Deklarasi Damai Pilkades Serentak

BACA JUGA:Sumpah Pemuda ke 98, Bupati OKU Ajak Generasi Muda Patriotik, Gigih, dan Berempati

Adapun komoditas yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, serta kakao atau cokelat rakyat.

Dinas Pertanian OKU juga mengingatkan agar pembelian pupuk bersubsidi mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, HET pupuk bersubsidi meliputi, Urea Rp1.800 per kilogram, NPK Phonska Rp1.840 per kilogram dan Pupuk organik Rp 640 per kilogram.

“Kami meminta petani memperhatikan harga yang berlaku dan memastikan transaksi pembelian sesuai ketentuan.

BACA JUGA:DMI-Baznas OKU Gelar Pelatihan Imam dan Khatib Gratis

BACA JUGA:Anjangsana Ke 6 Perguruan Tinggi di OKU

Dengan begitu, penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan tertib dan tidak merugikan petani,” ujarnya.

Selain harga dan persyaratan penerima, jumlah pupuk yang disalurkan harus mengikuti alokasi dalam e-RDKK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: