Pemprov Sumsel Perkuat Pengarusutamaan Gender untuk Wujudkan Pembangunan yang Setara
Pemprov Sumsel Perkuat Pengarusutamaan Gender untuk Wujudkan Pembangunan yang Setara-Foto:Istimewa-
PALEMBANG, PALPOS.CO — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terus memperkuat komitmen mewujudkan pembangunan yang adil dan setara bagi seluruh masyarakat melalui penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Verifikasi Lapangan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024–2025, sebagai bagian dari tahapan penilaian Penghargaan Parahita Ekapraya (PPE) bagi kepala daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (28/10/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, dalam sambutannya menegaskan bahwa PUG bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Begitu pula dengan Penghargaan Parahita Ekapraya yang tidak semata-mata berorientasi pada perolehan trofi atau predikat.
BACA JUGA:Herman Deru Resmikan Jalan Hauling MBJ, Tegaskan Angkutan Batu Bara Wajib Lewat Jalur Khusus
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Matangkan Sistem Digital Magang dan Izin Penelitian
“Lebih dari itu, PUG merupakan strategi pembangunan untuk memastikan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, serta memperoleh manfaat pembangunan secara adil dan setara,” ujar Edward.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan PUG tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga media.
Komitmen tersebut tercermin dari perkembangan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Sumatera Selatan yang secara konsisten menunjukkan tren penurunan selama lima tahun terakhir.
Pada 2025, IKG Sumsel tercatat turun sebesar 0,077 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan pada indikator ketimpangan gender di Bumi Sriwijaya.
BACA JUGA:Penyesuaian Target Kinerja 2026, Posbankum Aktif Jadi Fokus Pembinaan Kemenkum Sumsel
Dari sisi kelembagaan, Pemprov Sumsel telah melengkapi berbagai regulasi dan instrumen pendukung pelaksanaan PUG.
Di antaranya Peraturan Gubernur tentang PUG dalam Pembangunan, Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG, Surat Keputusan Inspektur terkait pedoman pengawasan, serta Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

