Iklan Astra Motor

Sah! DPRD OKU Ketok Palu Setujui 4 Raperda Jadi Peraturan Daerah

Sah! DPRD OKU Ketok Palu Setujui 4 Raperda Jadi Peraturan Daerah

Bupati OKU, Teddy Meilwansyah saat menadatangani pengesahan 4 Raperda jadi Peraturan Daerah.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026.

Rapat ini mengagendakan penyampaian kesimpulan dewan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif dan Raperda inisiatif DPRD OKU tahun 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Sahril Elmi, didampingi Wakil Ketua Rudi Hartono serta dihadiri segenap anggota DPRD OKU.

Sementara dari pihak eksekutif, hadir mendampingi Bupati OKU yakni Wakil Bupati OKU Marjito beserta jajaran kepala perangkat daerah.

BACA JUGA:Kapolres Ingatkan Personilnya Agar Netral Saat Pilkades Serentak 2026

BACA JUGA:Buron Berbulan-bulan, Remaja Perampas Tas di Panti Pijat Digulung Petugas

Dalam sambutannya, Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada legislatif.

Sinergitas kemitraan yang baik dinilai telah terbangun sepanjang proses evaluasi yang memedomi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Rangkaian pembahasan mulai dari pandangan umum, jawaban bupati, hingga rapat panitia khusus (pansus) berhasil membuahkan masukan konstruktif untuk penyempurnaan produk hukum tersebut.

Berdasarkan kesimpulan hasil rapat, DPRD OKU resmi menyetujui bersama empat Raperda untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU. Keempat Raperda yang disetujui meliputi.

BACA JUGA:Polres OKU Jaga Stabilitas Harga Pangan Lewat GPM

BACA JUGA:Sat Lantas Polres OKU Berjaya di Rakernis Lantas 2026

Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, kedua Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Raperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda). Dan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaran pesantren.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: