KETAPANG, PALPOS.ID – Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat usulkan pemekaran wilayah atau pemekaran daerah.
Dimana, Kabupaten Ketapang bentuk 3 daerah otonomi baru atau kabupaten baru, salahsatunya Kabupaten Hulu Aik.
Warga dan tokoh masyarakat terus perjuangkan Kabupaten Hulu Aik, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Alasan pemekaran selain karena Kabupaten Ketapang yang sangat luas, juga untuk pemerataan pembangunan di daerah.
Setelah memisahkan diri dari Kabupaten Ketapang, maka Kabupaten Hulu Aik memiliki luas wilayah 12.338 kilometer persegi.
Atau luas Kabupaten Hulu Aik sekitar 39 persen dari luas wilayah Kabupaten Ketapang yakni 31.240 kilometer persegi.
Selanjutnya, jumlah penduduk Kabupaten Hulu Aik 113.404 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.
Artinya jumlah penduduk Kabupaten Hulu Aik sekitar 19.5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Ketapang 579.927 jiwa.
BACA JUGA:Usulan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Sintang Pemekaran Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat
Ada 5 kecamatan dan 65 desa bakal bergabung dengan Kabupaten Hulu Aik setelah memisahkan diri dari Kabupaten Ketapang.
Kelima kecamatan dimaksud, yakni Kecamatan Sandai, Kecamatan Simpang Dua, Kecamatan Simpang Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, dan Kecamatan Sungai Laur.
Sedangkan rencana ibukota Kabupaten Hulu Aik nantinya akan berada di Desa Randau Kecamatan Sandai.