Tidak Jera 2 Kali Dipenjara, Novriansyah Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Rabu 21-08-2024,11:34 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dua kali masuk penjara ternyata tidak membuat jera Novriansyah alias Baang.

Terbukti warga Jalan Aru, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, provinsi Sumatera Selatan, kembali mengulangi perbuatan menjadi pengedar sabu-sabu.

Akibat perbuatnnya itu, Novriansyah kembali ditangkap tim opsnal satuan reserse narkoba (satresnarkoba) Polres Prabumulih dipimpin langsung Kasatres Narkoba, AKP Jonson.

Residivis ini ditangkap dikontrakannya pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.15 WIB.

BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari OKI Geledah Kantor Dispora, Perkuat Alat Bukti Dugaan Korupsi APBD

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Rp201 Juta Honor Imam Masjid Divonis 2 Tahun, JPU Kejari OKI Nyatakan Banding

Selain menangkap Novriansyah, personel satresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,34 gram yang disimpan dalam 2 kotak rokok, 12 lembar plastik klip bening, dan 2 unit handphone.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK didampingi Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH dan KBO res narkoba, Ipda Rudiono SH mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku pengedat narkoba tersebut bermula dari laporan warga yang resah akan maraknya peredaran narkoba.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kasatres narkoba langsung menurunkan timnya guna melakukan penyelidikan," ungkap Endro Aribowo.

Setelah memastikan keakuratan informasi tersebut kata Endro Aribowo, team langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Novriansyah di kontrakannya.

BACA JUGA:Kajari OKI Anggap Hajidin Tidak Kooperatif, Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Perumahan Waduk PT Inti Agro Kebakaran, Telan 1 Korban MD

"Saat dilakukan penggeledahan didapat narkoba jenis sabu-sabu dalam kotak rokok yang ada di dekat pelaku berinisial NV," kata Endro Aribowo sembari memuturkan dengan berbekal barang bukti itu pelaku langsung digelandang ke mapolres prabumulih.

Lebih lanjut kapolres prabumulih Endro menegaskan, karena perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun," tegasnya.

Kategori :