Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Buruh Simpan 10 Butir Ekstasi di Perumahan Komunitas di Anak Petai

Senin 10-11-2025,18:00 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketua DPD PAN Prabumulih 2025–2030, Feri Alwi: PAN Harus Masuk Unsur Pimpinan DPRD Prabumulih

BACA JUGA:Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Efektif, Pemkot Prabumulih Gelar Asistensi Evaluasi Jabatan OPD 2025

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 butir pil ekstasi berbentuk tulang warna kuning yang disimpan rapi di saku belakang celana jeans warna biru navy yang dikenakan tersangka.

Barang bukti kemudian diamankan bersama pelaku untuk dibawa ke Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan awal di hadapan penyidik, Anto Pranata alias Begok mengakui bahwa pil ekstasi tersebut memang miliknya.

Ia mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial R seharga Rp2,1 juta dengan tujuan untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan.

“Tersangka mengaku membeli dari R dengan harga Rp2,1 juta, dan rencananya akan dijual kembali kepada orang lain,” ungkap Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata SH, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 10 November 2025.

AKP Baratanata menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mendalami keterangan tersangka untuk mengejar pemasok utama berinisial R yang disebut-sebut sebagai pengedar di wilayah Prabumulih dan sekitarnya.

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemasok barang tersebut.

Kami harap masyarakat bisa terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut, Baratanata menegaskan bahwa jajaran Polres Prabumulih di bawah komando Kapolres AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Peredaran narkoba adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Oleh karena itu, kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat. Polres Prabumulih akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Anto Pranata alias Begok kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Prabumulih.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun pidana penjara,” terang AKP Baratanata. (abu)

Kategori :