“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kesadaran masyarakat. Edukasi lingkungan seperti ini menjadi langkah penting agar hukum tidak hanya menjadi ancaman, tetapi juga pedoman untuk berperilaku bijak terhadap lingkungan,” ujar Maju Amintas Siburian.
BACA JUGA:HUT ke-44 YJI Sumsel: Herman Deru Ajak Masyarakat Terus Bergerak Jaga Kesehatan Jantung
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Ajak Dokter Siapkan Sumsel Jadi Destinasi Wisata Kesehatan Nasional di 2026
Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam mengelola limbah plastik, DLH Provinsi Sumatera Selatan turut memberikan penghargaan kepada sejumlah kota dan kabupaten yang dinilai berhasil dalam pengolahan sampah plastik secara berkelanjutan.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Ogan Ilir, yang dinilai memiliki inovasi, kebijakan, serta partisipasi masyarakat tinggi dalam pengurangan dan pemanfaatan sampah plastik.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Kementerian Hukum berkomitmen memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan penerapan aturan berjalan efektif di seluruh wilayah Sumatera Selatan.