BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi DIS Dengan 7 Kabupaten dan Kota Bergabung
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Daerah Istimewa Surakarta Terus Mengalir
Oleh karena itu, nama “Provinsi Mataraman” dirasa cocok secara kultural dan historis.
Namun, sebagian kalangan menilai nama “Mataraman” kurang dikenal oleh masyarakat luas dan tidak menggambarkan lokasi geografis provinsi secara eksplisit.
Oleh karena itu, muncul pula opsi penamaan lain, yakni “Provinsi Jawa Selatan” yang dianggap lebih lugas dan menjual dari segi branding.
Peluang Pemekaran dan Potensi Daerah
Wacana pemekaran ini bukan tanpa alasan. Wilayah Mataraman dikenal memiliki potensi luar biasa dalam sektor pertanian, perkebunan, hingga industri kreatif.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Provinsi Banyumasan Untuk Kemandirian Pembangunan
Kabupaten dan kota seperti Kediri, Blitar, dan Tulungagung dikenal sebagai lumbung padi dan penghasil komoditas pertanian unggulan di Jawa Timur.
Sementara Ponorogo dan Pacitan menyimpan kekayaan budaya dan destinasi wisata alam yang belum tergarap maksimal.
Di sisi lain, Kota Kediri sebagai calon ibu kota provinsi telah berkembang pesat sebagai pusat ekonomi dan perdagangan, dengan infrastruktur yang semakin modern dan ditopang oleh hadirnya investor besar seperti PT Gudang Garam Tbk.
Potensi ini selama ini dinilai belum dimaksimalkan karena perhatian dan alokasi anggaran provinsi dianggap lebih fokus ke kawasan Surabaya dan sekitarnya.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Papua Barat Daya: Wacana Pembentukan Kabupaten Imeko Atasi Kendala Infrastruktur
Dengan terbentuknya provinsi baru, diharapkan daerah-daerah tersebut memiliki peluang lebih besar untuk berkembang mandiri dan merancang pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
Kriteria Pembentukan Provinsi Baru: Apakah Mataraman Sudah Siap?
Secara administratif, pembentukan provinsi baru di Indonesia harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mempertimbangkan: