Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kabupaten Bumi Pekal Karena Aksi Nyata Pemerintah Daerah

Sabtu 29-11-2025,19:03 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Penetapan calon ibu kota: lahan seluas 63 ha di Kecamatan Ketahun—eks HGU PT Pamor Ganda—diintegrasikan sebagai kedepannya lokasi pusat pemerintahan.

Menurut Plt Asisten I Pemda, Bari Oktari, proses pembuatan peta ini dijadwalkan selesai tahun 2025 dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kota Curup Untuk Pemerataan Pelayanan Publik

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kabupaten Ulau Palik Karena Kurang Tersentuh Pembangunan

Enam Kecamatan yang Akan Tergabung

Calon wilayah Kabupaten Bumi Pekal terdiri dari enam kecamatan dari Bengkulu Utara:

Pinang Raya

Ketahun

Ulok Kupai

Napal Putih

Putri Hijau

Marga Sakti Sebelat

Dengan populasi awal mencakup sekitar 59 desa.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan Kabupaten Talo Alas Maras Bukti Kuatnya Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kabupaten Lembak Padang Ulak Mendapat Sambutan Positif

Potensi Wilayah dan Peluang Pembangunan

Luas Wilayah & Sumber Daya

Bengkulu Utara merupakan kabupaten dengan wilayah terbesar di Provinsi Bengkulu, yakni 4.424,60 km².

Total Provinsi Bengkulu saat ini mencapai 19.919,33 km², yang akan bertambah dengan terbentuknya Bumi Pekal.

Potensi Ekonomi dan Pariwisata

Masing-masing kecamatan memiliki potensi sektor pertanian dan perkebunan unggulan. 

Bengkulu Utara dikenal sebagai penghasil kelapa sawit, karet, dan kopi.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kabupaten Bumi Pekal Sebagai Solusi Tantangan Pembangunan

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kabupaten Bengkulu Timur Untuk Penguatan Identitas Warga

Ada juga kekayaan wisata alam, seperti Taman Nasional Kerinci Sebelat, kawasan laut Enggano, dan habitat burung eksotis seperti elang kutul, betet, dan beo.

Kendala dan Strategi Pemecahan

Moratorium Nasional

Moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih berlaku. 

Kategori :