“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Kasus ini ditangani dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolsek Pemulutan dalam keterangannya.
BACA JUGA:Gelapkan Motor, Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Keok Ditangkap Polisi di Kayuagung
BACA JUGA:Pria Bawa Pisau Tanpa Izin Diamankan Polisi di Indralaya, Ternyata Residivis
Pihak Polsek Pemulutan juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat tanggap membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut.
Kapolsek mengimbau agar warga terus meningkatkan kewaspadaan, terutama di malam hari, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.