OGANILIR, PALPOS.ID - Kasus dugaan perzinahan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Endang Cecep Roja, memasuki babak baru.
Setelah Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara terhadap dirinya, sang kades akhirnya angkat bicara dan menyatakan akan menempuh upaya hukum dan meminta polisi melanjutkan proses laporanya yang sempat tertunda.
Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut merupakan rekayasa dan jebakan yang dilakukan oleh oknum warga desa.
Pernyataan itu disampaikan Endang Cecep Roja dalam konferensi pers di Caffe KNA Timbangan, Indralaya, Senin (1/12/2025).
BACA JUGA:Curi Motor, Pria Asal Banyuasin Nyaris Dimasa Warga kini diamankan Polsek Pemukutan
BACA JUGA:Muhsin Abdullah Purna Tugas, Dicky Syailendra Resmi Menjabat Plh Sekda Ogan Ilir
Ia mengatakan selama ini memilih diam karena ingin menjaga kondusivitas dan tidak ingin memperkeruh keadaan.
Namun, menurutnya, pemberitaan yang berkembang telah merusak nama baik, martabat, serta memberi tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga.
“Saya merasa terpojok, tersudut, dan dirugikan nama baik saya. Harkat serta harga diri saya sudah dicemarkan. Saya mengalami tekanan psikologis yang berat,” ujarnnya.
Ia menambahkan bahwa diamnya selama ini justru membuat spekulasi makin liar, sehingga kini ia merasa perlu memberikan klarifikasi terbuka.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Galang Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Aceh, Sumut dan Simbolga
BACA JUGA:Bikin Resah Kampung Residivis Kedapatan Bawa Sajam, Kini Diamankan Polisi
Endang mengungkapkan bahwa ia sebenarnya adalah korban jebakan yang didalangi oleh seorang warga berinisial SH, yang disebut memiliki ambisi ingin menduduki jabatan Sekretaris Desa atau Bendahara Desa.
Menurutnya, SH dan seorang perempuan bernama ST (Wanita yang dituduh berzinah denganya,red) bekerja sama membuat rekayasa video untuk menekan dirinya agar memenuhi keinginan mereka.
Dalam kronologinya, Endang menjelaskan bahwa pada 24 Desember 2022, ia dihubungi ST yang meminta tanda tangan surat rekomendasi kampus.