Sementara sejumlah saksi di lokasi kejadian langsung memberikan bantuan kepada korban dengan melarikannya ke Rumah Sakit AR Bunda.
BACA JUGA:Kapolsek Lubuklinggau Utara Klarifikasi Isu Tawuran Remaja, Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
Sekitar pukul 20.27 WIB, aksi penganiayaan berdarah itu resmi dilaporkan keluarga korban ke Polres Lubuklinggau.
Menerima laporan itu, Tim Macan Linggau melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari serangkaian penyelidikan itu, Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, akhirnya mengantongi identitas tersangka Reza dan langsung melakukan pencarian.
Selang beberapa jam kemudian, Tim Macan Linggau menerima informasi keberadaan tersangka.
"Rupanya tersangka R sedang bersiap-siap untuk melarikan diri keluar dari Kota Lubuklinggau," ujar AKP Kurniawan.
Tanpa membuang waktu, Tim Macan Linggau langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka, Selasa 02 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka berhasil diamankan di rumahnya dan Tim Macan Linggau juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yg digunakan tersangka untuk membacok korban," terang AKP Kurniawan.
Bersama barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang Sat Reskrim Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, tersangka mengakui bahwa telah melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara membacok korban dan mengenai tangan kiri korban.
Tersangka juga mengakui alat yang digunakan untuk membacok tangan kiri korban adalah sebilah parang.
"Jadi motifnya dipicu oleh ketersinggungan tersangka yang tidak terima dilarang dan ditegur oleh korban untuk tidak masuk dalam area Blok B yang dijaganya," pungkas AKP Kurniawan. (yat)