Jual Sabu dan Ekstasi ke Polisi Menyamar, Pria warga Pinggiran Sungai Musi ini Divonis 9 Tahun Penjara.

Selasa 02-12-2025,19:30 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus yang diketuai oleh Romi Sinatra, SH MH, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Mulyadi bin Wahab.

Putusan ini konfirm atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar, SH MH beberapa waktu lalu. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Mulyadi bin Wahab dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan secara virtual Selasa 2 Desember 2025.

BACA JUGA:Fakta Sidang: Pemprov Sumsel Batalkan Kerjasama Magna Beatum Salah Satu Faktor Cinde Mangkrak

BACA JUGA:Sindikat Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 4,29 Milyar Terancam 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif Rahman, SH, bersama JPU, menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 31 Juli 2025, saat seorang petugas kepolisian yang menyamar mendatangi rumah terdakwa di kawasan pinggiran Sungai Musi, Gandus, untuk memesan narkotika jenis sabu sekitar 6 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir.

Terdakwa kemudian menghubungi dua pemasok yang kini berstatus DPO, yaitu Peri Dido dan Ardiansyah.

Pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, kedua pemasok menyerahkan barang pesanan kepada Mulyadi, namun dua butir ekstasi diambil oleh Peri Dido untuk dipakai sendiri.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Cinde, Kuasa Hukum Alex Noerdin Sebut Kerugian Negara Tak Berdasar

BACA JUGA:Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Tegaskan Tak ada Dokumen Pembanding Tander Proyek

Setelah barang diterima, terdakwa menghubungi Rudi dan meminta datang ke lokasi. Ketika Rudi tiba menggunakan speedboat, Mulyadi menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut.

Petugas langsung mengamankan terdakwa, sementara kedua pemasok berhasil melarikan diri.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,754 gram dan ekstasi sebanyak 27 butir serta pecahan dengan berat total 11,227 gram.

Kategori :