Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Keluarga korban Tak puas Dituntut 15 Tahun Penjara, Minta Guru ngaji ini dihukum

Selasa 02-12-2025,19:50 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.ID - Terdakwa kasus asusila Rendi Ternando (25), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga masjid alias marbot sekaligus guru ngaji di kawasan Jalan Angkatan 45 di tuntut 15 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang Desi Arsean SH MH dibacakan oleh Jaksa pengganti Tri, Selasa 2 Desember 2025.

Terdakwa oleh Jaksa dianggap terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak berusia 13 tahun, hingga korban diketahui hamil dan melahirkan.

Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan bahwa terdakwa dinilai memenuhi seluruh unsur pelanggaran Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Meski demikian, tuntutan tersebut dianggap belum cukup mewakili rasa keadilan bagi pihak keluarga korban.

BACA JUGA:Jual Sabu dan Ekstasi ke Polisi Menyamar, Pria warga Pinggiran Sungai Musi ini Divonis 9 Tahun Penjara.

BACA JUGA:Fakta Sidang: Pemprov Sumsel Batalkan Kerjasama Magna Beatum Salah Satu Faktor Cinde Mangkrak

Ibu korban menyampaikan kekecewaannya secara terbuka usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Menurutnya, hukuman 15 tahun penjara masih terlalu ringan bila dibandingkan dampak traumatis dan masa depan anaknya yang terganggu akibat tindakan terdakwa.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan itu. Perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan anak saya. Rasanya tuntutan tersebut tidak cukup memberikan keadilan,” ujarnya usai persidangan.

Ia menambahkan, hingga kini tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk sekadar menunjukkan tanggung jawab moral. Kondisi ini semakin memperberat beban psikologis korban dan keluarganya.

BACA JUGA:Sindikat Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 4,29 Milyar Terancam 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

BACA JUGA:Sidang Korupsi Cinde, Kuasa Hukum Alex Noerdin Sebut Kerugian Negara Tak Berdasar

“Kami berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, sesuai perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fara Sagita, S.H, menguraikan kembali kronologi kasus yang berawal pada pertengahan tahun 2024.

Menurutnya, terdakwa diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang diberikan lingkungan masjid untuk mendekati korban.

Kategori :