Sekda Banyuasin Ingatkan ASN Jaga Sikap dan Perilaku
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Harper Hotel Palembang, Rabu (23/09).-Foto:Dokumen Palpos-
“Kita menyadari bersama bahwa dinamika regulasi di bidang kepegawaian terus berkembang secara cepat, mulai dari kebijakan manajemen ASN, penegakan disiplin, penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), hingga pemanfaatan teknologi digital seperti e-Kinerja serta pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelasnya.
Ia mengatakan, perubahan regulasi tersebut harus dipahami dengan baik oleh ASN dan pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah.
BACA JUGA:Polda Sumsel Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banyuasin
BACA JUGA:Modus Pelaku Menghabisi 2 Bersaudara di Banyuasin Terungkap, Begini Kronologinya
Menurutnya, kurangnya pemahaman terhadap aturan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran hingga kesalahan administratif dalam pelaksanaan tugas.
“Apabila perubahan-perubahan ini tidak disosialisasikan dan tidak dipahami dengan baik, maka berpotensi menimbulkan kendala penafsiran maupun kesalahan administratif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Karena itu, Erwin mengapresiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin yang telah menggelar sosialisasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banyuasin, saya menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan penting ini,” katanya.(ron)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

