Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Curi HP di Prabumulih, Pria Asal OI Ditangkap

Curi HP di Prabumulih, Pria Asal OI Ditangkap

Tersangkan Amin Husni saat di Polsek Prabumulih Timur.Foto:Prabu/Palpos.id--

Lebih lanjut Haryoni menegaskan, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: