Bejat, Wanita Keterbelakangan Mental Diperkosa
Pelaku pemerkosaan terhadap korban keterbelakangan mental dibekuk Team Suro.Foto:Febi/Palpos.id--
Setelah dilakukan pengintaian, pelaku sedang duduk di teras depan rumah pamannya langsung dilakukan penyergapan. “Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya. Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak Pidana Pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas atau keterbelakangan mental,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


