Iklan DISWAY AWARD
Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Bobol Rumah Petani, Penjaga Malam Ditangkap Polisi

Bobol Rumah Petani, Penjaga Malam Ditangkap Polisi

Juliantino pelaku Curat saat diamankan Di Mapolres Prabumulih.Foto:Prabu/Palpos.id--

 

Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya pidana kurungan penjara 7 tahun," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: