Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Ancam Anggota Polisi Pakai Pisau, Roben Dijebloskan ke Penjara.

Ancam Anggota Polisi Pakai Pisau, Roben Dijebloskan ke Penjara.

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pampangan Polres OKI, Kamis (17/11). Foto : Istimewa--

Lebih lanjut, yang bersangkutan terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP) Jo Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI No12 tahun 1951. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: