Iklan BANNER GRANDFONDO
Iklan Astra Motor

Pemilik Penyulingan Minyak Tradisional di Bayung Lencir Diamankan, Begini Kejadiannya...

Pemilik Penyulingan Minyak Tradisional di Bayung Lencir Diamankan, Begini Kejadiannya...

Tersangka Ardiansyah saat di Mapolres Muba. --

Dari TKP juga lanjut Morris, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti.

BACA JUGA:Honda Beat 2019 Bekas Masih Banyak Dicari karena Keunggulannya

"2 mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang 2 M dalam kondisi bekas terbakar,1 seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 Liter, lalu 3  drum bekas terbakar,  1 Tungku yang terbuat dari plat besi, 3 buah sng bekas terbakar," paparnya.

Kemudian tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana. 

"Dengan ancaman 5 tahun  maksimal dan denda maksimal 50 miliar," jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait