Amankan Dua Pelaku Begal
                                    Dua Tersangka Begal bersama BB 1 Unit Motor-Foto : Febi/Palpos-
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH mengatakan bahwa kedua tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 milik korban telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas aksi tersebut, kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
                        

                                
                                
                                
                                
                                