Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu
 
                                    Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu-Foto : Prabu/Palpos-
Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian dilakukan pada saat toko sudah tutup tidak melayani pembeli dan sebelum mereka pulang bekerja. Jadi saat pegawai lainnya lengah, mereka langsung mencuri sejumlah barang,” ucapnya.
Karena perbuatan itu kata kasi humas, ke dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancaman hukumannya pidana 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                        

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                