Iklan HUT KORPRI 2025
Iklan Astra Motor

Eeng Praza Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Eeng Praza Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Eeng Praza.-@kejarimuba-dokumen/palpos.id

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak penyidik menangkap Terdakwa Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.**

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait