Eeng Praza Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati
Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Eeng Praza.-@kejarimuba-dokumen/palpos.id
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak penyidik menangkap Terdakwa Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.**
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


